Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Solok. Ditetapkan di Arosuka pada tanggal 16 Jum 2015 BUPATI SOLOK, AS JON FIRMAN PANDU Diundangkan di Arosuka pada tanggal 1£ Jum 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOLOK, Ia MEDISON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOLOK TAHUN 2025 NOMOR3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK PROVINSI SUMATERA BARAT : (2/14/2025) 4 I. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK NOMOR 83 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH SOLOK NAN INDAH UMUM Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan Daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian. Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah adalah dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah. Hal ini pada prinsipnya didasarkan pada ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan yang menyatakan bahwa Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha milik negara. Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Perumda Solok Nan Indah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Solok Nan Indah, bergerak dalam jenis usaha kegiatan yang meliputi agribisnis, percetakan, industri kecil dan menengah, kepariwisataan, perdagangan dan jasa lainnya, dan energi dan sumber daya mineral. Namun kegiatan usaha tersebut belum sepenuhnya dapat secara optimal dilakukan oleh Perumda. Hal ini terjadi karena antara lain disebabkan oleh belum optimalnya penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Sehingga berdasarkan analisis investasi Daerah yang telah dilakukan oleh penasehat investasi Pemerintah Daerah diperlukan adanya penyertaan modal Pemerintah Daerah untuk memperkuat struktur permodalan Perumda agar dapat menjalankan usaha secara optimal. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Solok Nan Indah yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan Daerah dan pertumbuhan perkembangan perekonomian Daerah, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan Perusahaan Umum Daerah Solok Nan Indah. Pe 7 5s H. PASAL DEMI PASAL