menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020: c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25): Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286): Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomar 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Y Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679): 2. 5. 2 10. 11. 12. 13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028): Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Solok dari Wilayah Kota Solok ke Kayu Aro-Sukarami (Arosuka) di Wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4447): Peraturan Pemerintah Nomor S5 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan 6. 7. a 8. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165): Peraturan Pemerintah Namor 2 Tahun 2012 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272): Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057): Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322): Peraturan Prcsiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rindian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225): 3 UL 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 54), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155): Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomvr 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah bebcrapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Peddman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Solok Nomor 7 1): Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2019 Nomor 12): 4
21.Peraturan Bupati Solok Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020: MEMUTUSKAN: : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR S7 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2019 Nomor S7), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati:
a.Nomor 6 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020 Nomor 6):
b.Nomor 10 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020 Nomor 10):
c.Nomer 14 Tahun 2020 (Berita Dacrah Kabupaten Soluk Tahun 2020 Nomor 14): diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Fasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020, terdiri atas: a. Pendapatan Daerah
1.Pendapatan Asli Daerah :Rp
2.Dana Perimbangan :Rp
3.Lain-lain Pendapatan Dacrah :Rp | yang Sah Jumlah Pendapatan Daerah b. Belanja Daerah 1. Belanja Tidak Langsung :Rp a) Belanja Pegawai :Rp b) Belanja Bunga :Rp c) Belanja Subsidi :Rp d) Belanja Hibah :Rp c) Belanja Bantuan Sosial :Rp f Belanja Bagi Hasil :Rp 8) Belanja Bantuan Keuangan :Rp |h) Belanja Tidak terduga :Rp 2. Belanja Langsung Rp a) Belanja Pegawai :Rp b) Belanja Barang dan Jasa Rp 67.521.832.447,55 880.873.195.000,00 170.268.591.157,00 :Rp1.118.663.618.604,55 852.987.453.893,05 602.886.168.755,57 50.352.140.000,00 3.353.392.577,86 146.334.412.559,62 50.061.340.000,00 308.710.287.711,50 42.013.286.285,00 152.829.489.451,50 c) Belanja Modal Rp 113.867.511.575,00 Jumlah Belan:a :Rp1.161.697.741.604,55 Surplus/ (Defisit) Rp (43.034.123.000,00) 3. Pembiayaan a) Penerimaan Rp 43.034.123.000,00 b) Pengeluaran :Rp - Jumlah Pembiayaan Rp 43.034.123.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran :Rp Tahuna Berkenaan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran | yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Lampiran II diubah antara lain:
a.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: b. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan:
c.Dinas Perikanan dan Pangan:
d.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, 6 | Dinas Pertanian: Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan: PPKD: . Dinas Kesehatan: va aa -..Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Solok. Ditetapkan di Arosuka pada tanggal K& Gu 2020 BUPATI SOLOK, » “3I — GUSMAL Diundangkan di Arosuka pada tanggal 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOLOK, S CTEL ASWIRMAN BERITA DAERAH KABUPATEN SOLOK TAHUN 2020 NOMOR 7