Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Solok. Ditetapkan di Arosuka pada tanggal 28 ju 2025 BUPATI SOLOK, dto JON FIRMAN PANDU Diundangkan di Arosuka pada tanggal A8 XV 2c05 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOLOK, dto MEDISON LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOLOK TAHUN 2025 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK PROVINSI SUMATERA BARAT : (5/23/2025) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, CT FEBRIZALDI T 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SOLOK NAN INDAH KABUPATEN SOLOK I. UMUM Kemandirian daerah dalam menggali dan memanfaatkan potensi daerah, kreativitas daerah, dan inovasi sangat diperlukan guna memajukan dan meningkatkan sektor perekonomian di daerah. Salah satu sektor perekonomian adalah sektor usaha berupa Badan Usaha Milik Daerah. Badan Usaha Milik Daerah merupakan sektor usaha yang tidak serta merta hanya berorientasi pada mekanisme pasar dengan tolok ukur rugi dan untung (profit oriented), namun juga harus diorientasikan pada aspek pelayanan publik (benefit and social oriented), penyeimbang kekuatan pasar, turut membantu pada pengembangan usaha kecil dan menengah, turut memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, serta untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat Pada dasarnya Perumda Air Minum Tirta Solok Nan Indah Kabupaten Solok didirikan dengan tujuan melakukan segala usaha meningkatkan sektor perekonomian di daerah khususnya dibidang penyediaan dan penyaluran air minum untuk kepentingan masyarakat baik kuantitas maupun kualitas yang memenuhi syarat kesehatan sehingga berdaya guna dengan tetap berpegang teguh pada prinsip- prinsip ekonomi perusahaan serta pelayanan bagi masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan beberapa upaya dengan memperkuat struktur permodalan Perumda Air Minum Tirta Solok Nan Indah Kabupaten Solok dengan melakukan penyertaan modal. Salah satu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan serta pelayanan bagi masyarakat adalah dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Perumda Air Minum Tirta Solok Nan Indah Kabupaten Solok. Hal ini berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan ketentuan dalam Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan usaha Milik Daerah. M 5s II. PASAL DEMI PASAL