Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 57
Lembaga terkait
Ringkasan
MENGATUR TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
MENGATUR TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dilaksanakan berdasarkan asas, meliputi:
Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk:
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
Pemberian bantuan hukum oleh advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), tidak menghapuskan kewajiban advokat tersebut untuk memberikan bantuan hukum secara gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…