1.Daerah adalah Kabupaten Soppeng
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Soppeng
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah, disingkat SKPD adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Teknis, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan Daerah.
6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda adalah unit kerja teknis Pemerintah Daerah yang diserahi tugas dan kewenangan dibidang Perencanaan di Daerah.
7.Badan Anggaran Legislatif adalah suatu TIM Khusus yang bertugas untuk memberikan saran dan masukan kepada Bupati tentang Penetapan, Perubahan, dan Perhitungan APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
8.Sistem Perencanaan Pembangunan adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana – rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Pemerintah Daerah dan Masyarakat di Kabupaten Soppeng.
9.Pembangunan Daerah adalah upaya yang dilaksanakan terus menerus dan terencana oleh semua komponen Pemerintah dan Masyarakat di Daerah dalam rangka mencapai tujuan bernegara dan mewujudkan visi daerah.
10.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan prioritas, dengan memperhitungkan Sumber Daya yang tersedia.
11.Perencanaan pembangunan partisipatif adalah proses dan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara dengan 5 melibatkan semua pihak yang berkepentingan atau stakeholders pelaksana pembangunan.
12.Penganggaran Daerah adalah suatu proses menyusun kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat yang tercermin dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan menggunakan prinsip partisipasi,transparansi, akuntabilitas, disiplin, keadilan, efisiensi, dan efektifitas anggaran.
13.Perencanaan penganggaran adalah rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pembangunan dengan memperhatikan kemampuan/ketersediaan keuangan daerah.
14.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 ( dua puluh ) tahun.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingat RPJMD, adalah Dokumen perencanaan untuk periode 5 lima) tahun.
16.Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 ( satu ) tahun.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra – SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Periode 5 ( lima ) tahun.
18.Pagu Indikatif adalah batas maksimal anggaran yang diberikan pada SKPD dan kewilayahan dalam rangka penyusunan rancangan awal program dan kegiatan prioritas.
19.Pagu indikatif sektoral adalah batas maksimal anggaran yang diberikan pada SKPD pagu indaikatif SKPD yang bagian dari RA – PPAS yaitu sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD yang alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme teknokratik SKPD dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program.
20.Pagu Indikatif Wilayah adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada masyarakat yang alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme Musrenbang Kecamatan melalui SKPD berdasarkan kebutuhan masyarakat.
21.Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk Tahun Anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
22.Musyawarah Perencanaan pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana Pembangunan Daerah. 6
23.Forum SKPD dan atau Forum Gabungan SKPD ( forum yang berhubungan dengan fungsi/sub fungsi, kegiatan/sektor dan lintas sektor ) adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang Kecamatan dengan SKPD atau gabungan SKPD sebagai upaya mengisi Rencana Kerja SKPD yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.Apabila kedua SKPD tidak memungkinkan untuk melaksanakan Forum SKPD dan/atau Forum Gabungan SKPD, Bappeda dapat memfasilitasi pelaksanaannya.
24.Dokumen hasil Musrenbang Desa dan Kelurahan adalah dokumen yang disusun setiap tahun oleh Masyarakat Desa dan Kelurahan serta berfungsi sebagai bahan utama dalam Musrenbang Tahunan Wilayah Kecamatan.
25.Dokumen hasil Musrenbang Wilayah Kecamatan adalah dokumen yang disusun setiap tahun oleh Delegasi Masyarakat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kecamatan serta berfungsi sebagai bahan utama dalam Forum SKPD.
26.Dokumen hasil Forum SKPD adalah dokumen yang disusun setiap tahun oleh Forum SKPD, serta berfungsi sebagai bahan utama dalam Musrenbang Tahunan Kota.
27.Dokumen Hasil Musrenbang Kabupaten adalah dokumen yang disusun setiap tahun oleh Forum delegasi Musrenbang dan SKPD, dibawah koordinasi Bappeda, serta berfungsi sebagai bahan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
28.Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja SKPD ( Renja SKPD ), adalah dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 ( satu ) tahun.
29.Siklus APBD adalah proses pembangunan yang bertahap selama 1 ( satu ) tahun dengan tahapan dimulai dari perencanaan dan penyusunan, penetapan, pelaksanaan dan diakhiri dengan monitoring dan evaluasi, selanjutnya tahun berikutnya kembali lagi pada tahapan perencanaan dan penyusunan, hal ini berlangsung secara terus menerus tiap tahunnya.
30.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 ( satu ) tahun.
31.Prioritas dan palfon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA – SKPD.
32.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya ( RKA – SKPD ) adalah dokumen 7 perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
34.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan , belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran
35.Masyarakat adalah orang perorangan , kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya , pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung risiko.
36.Masyarakat sektoral adalah Badan Hukum yang secara khusus berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan pada sektor tertentu, baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung risiko.
37.Delegasi Masyarakat Desa dan Kelurahan adalah individu yang dipilih oleh dan dari masyarakat peserta Musrenbang Tahunan Kelurahan untuk mewakili Kelurahan tersebut dalam proses perencanaan dan penganggaran selanjutnya.
38.Delegasi Masyarakat Kecamatan adalah Tokoh Masyarakat yang dipilih oleh dan dari Masyarakat peserta Musrenbang Tahunan Wilayah Kecamatan untuk mewakili Kecamatan tersebut dalam proses perencanaan dan penganggaran selanjutnya.
39.Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis Masyarakat adalah usaha yang sistematis untuk merumuskan agenda perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang dilakukan bersama masyarakat melalui suatu kegiatan secara berjenjang dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Daerah.
40.Konsultasi publik adalah proses pertukaran pikiran atau pendapat antara Pemerintah Daerah, DPRD dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang telah menyiapkan suatu rancangan kebijakan dengan masyarakat secara umum yang akan memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan tersebut, sebagai bahan untuk penyempurnaannya. 8
41.Rapat konsultasi adalah proses pertukaran pikiran atau pendapat antara Pemerintah Daerah,DPRD dan pemangku kepentingan ( stakeholder ) mengenai hal – hal tertentu yang telah disiapkan dalam rancangan kebijakan dengan masyarakat tertentu yang dianggap memiliki kepentingan dengan rancangan kebijakan itu baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat , maupun penanggung risiko.
42.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
43.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya – upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
44.Strategi adalah langkah – langkah berisikan program – program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
45.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
46.Sektor adalah perwujudan tugas kepemerintahan di Bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah.
47.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh SKPD.
48.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sarana terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil ( sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi , dana atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan ( input ) untuk menghasilkan keluaran ( output ) dalam bentuk barang / jasa.
49.Sasaran ( target ) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atas keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
50.Keluaran ( output ) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
51.Hasil ( outcomes )adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan – kegiatan dalam satu program.
52.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencanaan daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan. 9
53.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKAD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan SKPD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
54.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan RAPBD yang anggotanya terdiri dari Pejabat Perencanaan Daerah, BPKD dan Pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
55.Responsif Gender adalah kebijakan / programa/ kegiatan yang sudah memperhitungkan laki – laki dan perempuan.