1.Daerah adalah Kabupaten Soppeng. 3
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Soppeng.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten Soppeng yang dipimpin oleh camat.
6.Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai Perangkat Daerah.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diikuti dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Lembaga Pemerintahan adalah organisasi yang dibentuk oleh negara baik di pusat maupun di daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan di pusat dan di daerah.
9.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
10.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
12.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintahan Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13.Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.Keputusan BPD adalah keputusan yang ditetapkan oleh BPD.
15.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
16.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
17.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
18.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
19.Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu untuk memilih Kepala Desa dalam Musyawarah Desa sebagai pengganti Kepala Desa yang berhenti sebelum akhir masa jabatan dengan masa jabatan yang tersisa lebih dari 1 (satu) tahun. 4
20.Bakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah Warga Negara Republik Indonesia yang telah mendaftar pada Panitia Pemilihan untuk mengikuti proses penjaringan dan penyaringan dalam Pemilihan Kepala Desa.
21.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
22.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
23.Penjaringan bakal calon adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari Warga Negara Indonesia.
24.Penyaringan bakal calon adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dengan melakukan penelitian terhadap berkas administrasi terhadap syarat calon.
25.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan calon Kepala Desa untuk menyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
26.Pemungutan suara adalah pelaksanaan pemberian suara pemilih kepada calon yang dikehendaki dalam pemilihan calon Kepala Desa.
27.Tempat pemungutan suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksakannya pemungutan suara.
28.TPS gabungan Dusun adalah tempat pemungutan suara bagi pemilih yang berasal dari beberapa penduduk Dusun yang bergabung dalam 1 (satu) TPS.
29.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa dan terdaftar dalam DPT.
30.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
31.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
32.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
33.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
34.Tokoh Masyarakat Desa adalah orang terkemuka yang merupakan penduduk Desa setempat yang mempunyai sifat keteladanan yang baik dan dapat dijadikan contoh.
35.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang – undangan. 5
36.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
37.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai calon pegawai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan. .
38.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
39.Hari adalah hari kerja.