1.Daerah adalah Kabupaten Soppeng.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan daerah Otonom;
3.Bupati adalah Bupati Soppeng.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Soppeng.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan comanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
6.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
7.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
8.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
10.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
11.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
12.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
13.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
14.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka mengahasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
15.Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan.
16.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilam dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
17.Taman Rekreasi adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsure hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman serta akomodasi.
18.Gelanggang Renang adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasiltas untuk berenang, taman dan arena bermain anak-anak sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
19.Pemandian Alam adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi-mandi dengan memanfaatkan air panas dan/atau air terjun dan/atau air sumber sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
20.Kolam Pemancingan adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
21.Gelanggang Permainan dan Ketangkasan adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas dan permainan ketangkasan dan/atau mesin permainan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
22.Pub, cafe dan sejenisnya adalah suatu usaha yang menyediakan pelayanan jasa makan dan minum disertai fasilitas hiburan.
23.Pijat Kesehatan/Refleksi adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pijat sebagai usaha pokok dan dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
24.Sauna/Mandi Uap adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untukmandi uap sebagai usaha pokok dan dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
25.Bioskop adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memutar film sebagai usaha pokok dan dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
26.Pusat Pasar Seni adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memamerkan, menjual atau mendemontrasikan kegiatan (karya) seni.
27.Dunia Fantasi adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pertunjukan karya (seni) fantastis.
28.Teater atau Panggung Terbuka dan Panggung tertutup adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pertunjukan seni budaya di tempat terbuka (tanpa atap) dan dan/atau ditempat tertutup (dalam gedung) dan dapat dilengkapi dengan penyedian jasa pelayanan makan dan minum.
29.Taman Satwa adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memelihara berbagai jenis satwa dan dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
30.Pentas Pertunjukan Satwa adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mempertujukan permainan atau ketangkasan satwa.
31.Usaha Fasilitas Wisata Tirta dan Rekreasi Air adalah suatu usaha yang menyediakan peralatan atau perlengkapan untuk rekreasi di air yang dikelola secara komersial.
32.Usaha Sarana dan Fasilitas Olah Raga adalah suatu usaha yang menyediakan peralatan atau perlengkapan untuk olah raga atau ketangkasan baik di darat, air dan udara yang dikelola secara komersial.
33.Balai Pertemuan Umum adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menyelenggarakan pertemuan, rapat, pesta atau pertunjukan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum.
34.Usaha Potong Rambut (Bable shop) adalah setiap usaha komersil yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan jasa pelayanan memotong dan/atau menata dan merias rambut.
35.Salon Kecantikan adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan tempat dan fasilitas untuk memotong, menata rambut, merias muka serta merawat kulit dengan bahan kosmetika.
36.Jasa Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara di dalam menjual dan/atau mengurus jasa usaha untuk melakukan perjalanan wisata bagi seseorang atau kelompok.
37.Usaha Jasa Pramuwisata adalah kegiatan usaha bersifat komersial yang mengatur, mengkoordinir dan menyediakan tenaga pramuwisata untuk memberikan pelayanan bagi seseorang atau kelompok orang yang melakukan perjalanan wisata.
38.Jasa Konsultasi Pariwisata adalah kegiatan usaha yang memberikan jasa berupa saran dan nasehat untuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul mulai penciptaan gagasan, pelaksanaan operasinya yang disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu yang diakui disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar oleh tenaga ahli profesional.
39.Jasa Informasi Pariwisata adalah usaha penyediaan informasi, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.
40.Usaha Penyediaan Akomodasi adalah penyediaan kamar dan fasilitas lain serta pelayanan yang diperlukan.
41.Usaha Penyediaan Makan dan Minum adalah usaha pengolahan, penyediaan dan pelayanan makanan dan minuman yang dapat dilakukan sebagai bagian dari penyediaan akomodasi ataupun sebagai usaha yang berdiri sendiri.
42.Usaha Penyediaan Angkutan Wisata adalah usaha khusus atau sebagian dari usaha dalam rangka penyediaan angkutan pada umumnya terdiri dari angkutan khusus wisata atau angkutan umum yang menyediakan angkutan wisata.
43.Usaha Kawasan Pariwisata adalah usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.