1.Daerah adalah Kabupaten Soppeng
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah bupati Soppeng
4.Sekretaris Daerah adalah sekretaris daerah Kabupaten Soppeng
5.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
13.Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 98). masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
13.Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa selanjutnya disebut Panitia Seleksi adalah panitia yang bertugas melaksanakan proses seleksi calon Perangkat Desa
14.Panitia Pengawas Seleksi Perangkat Calon Desa Tingkat Kecamatan selanjutnya disebut Panitia Pengawas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Camat untuk mengawasi jalannya proses Seleksi Calon Perangkat Desa
15.Persiapan adalah rangkaian suatu kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa untuk mempersiapkan pelaksanaan seleksi calon perangkat desa dengan membentuk panitia seleksi calon perangkat desa
16.Penjaringan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh panitia seleksi calon perangkat desa untuk mendapatkan calon perangkat desa.
17.Calon Perangkat Desa adalah orang yang ditetapkan dari hasil proses penjaringan yang telah memenuhi persyaratan.
18.Penyaringan adalah suatu kegiatan penilaian terhadap calon perangkat desa.
19.Penetapan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Kepala desa untuk menetapkan perangkat desa yang terpilih melalui proses seleksi calon perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.
20.Pengangkatan adalah pelantikan dan pengambilan sumpah perangkat desa terpilih berdasarkan surat keputusan Kepala Desa.
21.Surat Rekomendasi Camat yang selanjutnya disebut Rekomendasi adalah persetujuan tertulis dari Camat sebagai supervisi Camat dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.