1.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenagan daerah otonom..
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Daerah adalah Kabupaten Soppeng.
7.Bupati adalah Bupati Soppeng.
8.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kabupaten Soppeng yang dipimpin oleh Lurah.
9.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut dengan Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Soppeng.
11.Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Desa persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Desa yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Desa baru.
13.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
14.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
15.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
17.Keputusan Kepala Desa adalah peraturan pelaksanaan dari Peraturan Desa dan/atau atas kuasa dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
18.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
19.Keputusan BPD adalah peraturan yang ditetapkan untuk memberikan persetujuan terhadap Peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa.
20.Tokoh masyarakat adalah tokoh keagamaan, tokoh adat, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat lainnya.
21.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak, dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
22.Penataan Desa adalah tindakan Pemerintah daerah untuk melakukan pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa.
23.Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.
24.Penghapusan Desa adalah tindakan meniadakan desa yang ada karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.
25.Penggabungan Desa adalah penyatuan dua desa atau lebih yang berbatasan menjadi desa baru.
26.Perubahan status adalah perubahan dari Desa menjadi kelurahan dan perubahan kelurahan menjadi Desa.