Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 9 Tahun 2017
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 86
Lembaga terkait
Ringkasan
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TK II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959, Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 ). Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 , Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301). 2 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan (Lembaran negara Tahun 2005, Nomor 41, Tambahan lembaran negara Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863 ). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pedidikan oleh Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Norma, Standar, dan Prosedur dan Kriteria di Bidang Pendidikan. 3 11. 12. 13. 14. 15. 16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 287); Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 – 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 97); Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 100); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG dan BUPATI SOPPENG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGAARAAN PENDIDIKAN
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan:
BAB II
Ruang Lingkup penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
BAB III
Pemerintah daerah berwenang membina, mengarahkan, membimbing, mengevaluasi dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7
Dalam menyelenggarakan pendidikan, pemerintah daerah wajib:
Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas memiliki hak yang sama meliputi:
Pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas memiliki kewajiban yang meliputi:
Setiap peserta didik berhak:
Setiap peserta didik berkewajiban:
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
BAB IV
Membuka PDF…