1.Daerah adalah Kabupaten Soppeng.
2.Bupati adalah Bupati Soppeng
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8.Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN berkedudukan di Jakarta.
9.Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disingkat BNNP berkedudukan di Makassar.
10.Badan Narkotika Nasional Kabupaten yang selanjutnya disingkat BNNK berkedudukan di Kabupaten Soppeng.
11.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Soppeng yang selanjutnya disebut Badan Kesbangpol Kabupaten Soppeng.
12.Instansi vertikal di daerah adalah lembaga yang menyelenggarakan urusanpemerintahan yang meliputi politik luar negeri,pertahanan, keamanan, yustisi, fìskal nasional dan agama.
13.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, dan hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta dapat menimbulkan ketergantungan.
14.Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
15.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
16.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
17.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan.
18.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
19.Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama apabila penggunaannya dikurangi atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
20.Pecandu narkotika, adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
21.Fasilitasi adalah upaya pemerintah daerah dalam pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
22.Konsultasi adalah upaya yang dilaksanakan untuk sinkronisasi dan/atau harmonisasi rencana dan penyelenggaraan pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
23.Asesmen atau penilaian adalah tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi residen akibat penyalahgunaan Narkotika.
24.Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalahguna Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
25.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan penyalahguna dari ketergantungan Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
26.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar mantan penyalah guna Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
27.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh pemerintah.
28.Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disingkat FP4GN-PN adalah kegiatan pencegahan yang dilakukan meliputi pencegahan primer (primary prevention), pencegahan sekunder (secondary prevention), dan pencegahan tertier (tertiary prevention).
29.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh penyalah guna/pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya dan/atau orang tua atau wali dari penyalah guna/pecandu Narkotika yang belum cukup umur.
30.Pelapor adalah setiap orang secara sukarela menyampaikan laporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
31.Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa, seperti media massa cetak, media massa elektronik, dan media sosial.
32.Kecamatan adalah bagian wilayahdari daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat.
33.Kelurahan adalah bagian dari wilayah kecamatan yang dipimpin oleh lurahsebagai perangkat kecamatan.
34.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yangmemiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurusurusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkanprakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakuidan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
35.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
36.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankankekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
37.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
38.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
39.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
40.Badan usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Daerah
41.Tempat usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan.