DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2017

Nomor
15
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
109

Ringkasan

(1) Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif. (2) Sektor Pelayanan Publik pada ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota sebagaimana yang diatur dalam matriks lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang penyelenggaraannya terdapat pelayanan publik;

Isi peraturan

Teks109PDFHirarki

Memuat teks peraturan…