1.Daerah adalah Kabupaten Soppeng.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4
3.Bupati adalah Bupati Soppeng.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kecamatan adalah Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Soppeng.
6.Kelurahan adalah Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Soppeng.
7.Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
8.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
9.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda.
10.Kemitraan adalah kerjasama membangun sinergi untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
11.Pelaku Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lainnyayang melakukan usaha secara tetap.
12.Pembangunan Kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan pelayanan kepemudaan.
13.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
14.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
15.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
16.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
17.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha. 5
18.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
19.Fasilitasi adalah dukungan dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalam membantu dan/atau memudahkan penyelenggaraan program dan/atau kegiatan kepemudaan.
20.Pencatatan adalah proses pencatatan terhadap keberadaan organisasi kepemudaan dengan diberikan surat keterangan terdaftar organisasi kepemudaan sebagai pengakuan legalitas keberadaan organisasi kepemudaan di Kabupaten Soppeng.
21.Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
22.Sarana Kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
23.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiil dan/atau nonmateriil.
24.Masyarakat adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.