1.Daerah adalah Kabupaten Soppeng.
2.Bupati adalah Bupati Soppeng. 3
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Satpol PP dan Pemadam Kebakaran adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
6.Pegawai Aparatur Sipil Negara selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam lingkup Pemerintah Daerah.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas, adalah Organisasi yang beranggotakan warga masyarakat yang berada di Kelurahan yang dibentuk oleh Lurah dan berada di Desa yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan tugas pelindungan masyarakat.
9.Ketertiban Umum adalah ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang berwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial, dan peraturan perundang-undangan.
10.Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik dari fisik maupun psikis, bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat.
11.Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
12.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten dengan persetujuan bersama Bupati.
13.Setiap Orang adalah Orang atau Badan Usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
14.Orang adalah orang perseorangan.
15.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, dan tempat perbelanjaan.
16.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
17.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
18.Taman adalah ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air. 4
19.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
20.Saluran Air adalah semua saluran, selokan-selokan, got-got serta parit-parit tempat mengalirkan air.
21.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk tujuan komersial dan non komersial digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat umum, kecuali yang dilakukan Pemerintah Daerah.
22.Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi.
23.Fasilitas Umum adalah fasilitas yang dibangun oleh pengembang pada lingkungan perumahan dan kawasan komersial, terdiri dari jaringan air bersih, jaringan listrik, penerangan jalan umum, jaringan gas, jaringan telepon, terminal angkutan umum/shelter bus, sarana kebersihan/ pembuangan sampah, hidran/pemadam kebakaran, jembatan penyeberangan orang dan fasilitas umum lainnya.
24.Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang diperuntukan pada lingkungan perumahan dan kawasan komersial terdiri dari sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana pemerintahan dan pelayanan umum, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan kebudayaan, sarana olahraga dan lapangan terbuka, dan ketentuan lain yang sejenis.
25.Kesusilaan adalah perihal susila yang berkaitan dengan adab dan sopan santun.
26.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.