1.Daerah adalah Kabupaten Soppeng.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Soppeng.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro.
5.Kemudahan adalah segala bentuk Kemudahan perizinan/non perizinan yang diberikan dari hal-hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan dan perkembangan Koperasi dan Usaha Mikro.
6.Pelindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi pelindungan kepada Usaha Mikro untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh Pelaku Usaha.
7.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorang atau Badan usaha, baik yang berbentuk Badan hukum maupun bukan Badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi kerakyatan melalui kegiatan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
8.Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pertumbuhan unit usaha baru, Pembinaan dan pengembangan usaha, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi kuat, tangguh, dan mandiri serta bersaing dengan Pelaku Usaha lainnya.
9.Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
10.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau Badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
11.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar serta Koperasi yang melakukan kegiatan ekonomi di Daerah dan berdomisili di Daerah.
12.Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
13.Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
14.Dewan Koperasi Indonesia Daerah selanjutnya disebut Dekopinda adalah Dewan Koperasi Indonesia Daerah.
15.Kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan dengan usaha besar, disertai Pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan. 4
16.Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diinvestasikan oleh pemilik modal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan Koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya sesuai asas dan prinsip pemberdayaan.
17.Fasilitator adalah orang yang berkompeten di bidang pengembangan Usaha Mikro, yang memiliki kemampuan dasar manajerial, kreatif dalam membuat terobosan, yang bertugas untuk melakukan Pendampingan dan juga memberikan motivasi kepada Koperasi dan Pelaku Usaha Mikro, agar dapat mengembangkan usahanya.
18.Pendampingan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, masyarakat dan Dunia Usaha dalam bentuk memberikan bimbingan, arahan yang bersifat teknis serta motivasi kepada Pelaku Usaha Mikro, yang secara teknis dilaksanakan oleh Fasilitator yang berkompeten di bidangnya, mulai dari merencanakan kegiatan, mengajukan perkuatan permodalan dan terutama pada saat menggunakan atau memanfaatkan dana perkuatan tersebut dan juga pengembangan usaha, baik segi peningkatan jumlah produksi, peningkatan kualitas serta Kemudahan ekspansi pemasaran, sehingga usaha yang diberi Pendampingan tersebut dapat berkembang maksimal.
19.Pembinaan adalah upaya meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kemampuan daya saing Koperasi dan Usaha Mikro.
20.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi dan Usaha Mikro.
21.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN, BUMD, atau Badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
22.Jaringan Usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam industri yang sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
23.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
24.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng.