menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Lampiran I Peraturan Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun Anggaran 2022. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 10);
8.Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 60) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 11);
9.Peraturan Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 89). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 89 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 89), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng. Ditetapkan di Watansoppeng pada tanggal 21 Oktober 2022 BUPATI SOPPENG, ttd A. KASWADI RAZAK Diundangkan di Watansoppeng pada tanggal 21 Oktober 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOPPENG, ttd A. TENRI SESSU BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 54 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MUSRIADI, SH.MM