23.Kartu Keluarga, disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
24.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnyan disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
25.Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana.
26.Pejabat Pencatatan Sipil adalah Pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
27.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian, dan peristiwa penting lainnya.
28.Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya yang ditandai setelah pemisahan tersebut bayi menunjukkan bukti-bukti kehidupannya.
29.Lahir Mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 ( dua puluh delapan ) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
30.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
31.Perceraian adalah putusnya perkawinan suami dan isteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
32.Pembatalan perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
33.Pembatalan perceraian adalah penetapan batalnya perceraian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
34.Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi.
35.Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
36.Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
37.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum Negara.
38.Perubahan Nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang dalam akta kelahiran yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
39.Perubahan Kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan dari seorang WNI menjadi WNA, atau seorang WNA menjadi WNI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
40.Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Dinas, antara lain perubahan jenis kelamin.
41.Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak adalah pencatatan pengangkatan anak diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Buku Pelaporan Peristiwa Penting dan pemberian stempel pada dokumen kependudukan tersebut.
42.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal diwilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
43.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.
44.Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan.
45.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, disingkat SIAK adalah system informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
46.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
47.Petugas Rahasia Khusus adalah petugas reserse dan petugas inteljen yang melakukan tugas khusus diluar daerah domisilinya.
48.Dokumen identitas lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitakn oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain dokumen kependudukan.
49.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur, dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan komunikasi data.
50.Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara Kabupaten yang menghimpun data kependudukan dari desa/kelurahan.
51.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Instansi Pelaksana untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
52.Pengguna Data Pribadi adalah Instansi Pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
53.Hari adalah hari kerja.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 2 ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :