Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng. Ditetapkan di Watansoppeng pada tanggal 8 November 2024 BUPATI SOPPENG, ttd A. KASWADI RAZAK Diundangkan di Watansoppeng pada tanggal 8 November 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOPPENG, ttd ANDI IBRAHIM HARTA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG, PROVINSI SULAWESI SELATAN: B.HK.07.108.24 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM MUSRIADI, SH.MM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pemerintah Daerah berupaya untuk menentukan arah pembangunan Daerah yang diwujudkan dengan menyusun perencanaan Daerah, khususnya perencanaan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Untuk memberikan dasar yang kokoh bagi Pemerintah Daerah untuk menentukan arah pembangunan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 telah berakhir masa keberlakuan atau daya gunanya, memberikan penegasan dibutuhkan peraturan yang baru untuk dijadikan dasar pembangunan daerah jangka panjang selanjutnya. Salah satu aspek perubahan dari Peraturan Daerah terdahulu yaitu memberikan penegasan bahwa untuk penentuan arah pembangunan jangka panjang daerah Tahun 2025-2045 wajib didasarkan pada dokumen perencanaan sebagai bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah tersebut. Hal ini agar penyelenggaraan pemerintahan Daerah dapat berjalan optimal. II. PASAL DEMI PASAL