Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2014
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Ringkasan
MENAGTUR TENTANG PENDIDIKAN BACA TULIS AL-QURAN
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
MENAGTUR TENTANG PENDIDIKAN BACA TULIS AL-QURAN
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENDIDIKAN BACA TULIS AL- QURAN
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Maksud pendidikan wajib baca tulis Al-Quran bagi Siswa SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA serta Calon Pengantin yang beragama Islam adalah sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak dan berwawasan Qur’ani. 5
Tujuan pendidikan wajib baca tulis Al-Qur'an bagi Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, Calon Pengantin dan Masyarakat adalah :
Sasaran pendidikan wajib baca-tulis Al-Qur’an adalah peserta didik yang beragama Islam pada semua jalur dan jenjang pendidikan, Calon Pengantin dan Masyarakat. 6
Fungsi pendidikan wajib baca tulis Al-Qur'an dengan baik dan benar adalah sebagai wahana menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahuwata'ala bagi Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA serta Calon Pengantin yang beragama islam dalam rangka membentuk Keluarga Sakinah, mawaddah, warrahmah.
BAB III
Setiap Sekolah mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA agar menambah jam pelajaran Agama, yang dipergunakan khusus untuk mempelajari Al-Qur’an melalui ekstrakurikuler.
Ketentuan penyelenggaraan pendidikan wajib baca tulis al-qur’an adalah sebagai berikut: 7
Membuka PDF…