Untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan Rencana Pembangunan Daerah, maka Penyusunan Rancangan Awal RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode 2005-2025. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng. Ditetapkan di Watansoppeng pada tanggal 27 Desember 2018 BUPATI SOPPENG, ttd A. KASWADI RAZAK Diundangkan di Watansoppeng pada tanggal 28 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOPPENG, ttd A. TENRI SESSU LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2018 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 8.221.18 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG - UNDANGAN SETDA A. BAKHRI ALAM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2005 – 2025 I. UMUM Kabupaten Soppeng merupakan sebagai salah satu kabupaten kota di Indonesia, terus melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan guna menciptakan peluang bagi segenap komunitas sesuai dengan potensi spesifik yang dimilikinya. Bagi Kabupaten Soppeng, pembangunan juga dapat menjadi media bagi berkembangnya tatanan internal yang berbasis wilayah seperti di tingkat Kecamatan serta ditingkatan Kelurahan dan Desa maupun tatanan fungsional seperti lembaga dan organisasi kemasyarakatan menurut cara yang dipilih secara mandiri, sehingga pada gilirannya Kabupaten Soppeng dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas tatanan di Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan demikian tercipta sinergitas pembangunan antara kabupaten/kota dengan provinsi dan pemerintah pusat dalam membangun suatu tatanan yang lebih baik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sinergitas tersebut secara konseptual harusnya terbangun mulai dari tahap perencanaan, salah satunya melalui dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang. RPJPD merupakan dokumen yang memberikan arahan jangka panjang atas pembangunan sebuah daerah. Tanpa arahan jangka panjang tersebut, maka empat periode RPJMD yang berlaku selama periode RPJPD tidak akan memiliki acuan dalam hal perumusan visi dan misi, tujuan dan sasaran pokok, serta indikator dan target kinerja yang hendak dicapai. Ini akan berakibat pula pada lemahnya keterkaitan dengan arahan jangka panjang provinsi dan nasional, karena RPJPD Kabupaten/Kota mengacu kepada RPJPD provinsi dan nasional. Selain itu, bila RPJPD tidak ada maka konsistensi penyelenggaraan pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak akan terjamin, karena RPJPD memperhatikan arahan RTRW dalam perumusan arah pembangunannya. Dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang terarah Pemerintah Kabupaten Soppeng telah memiliki Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2005 - 2025, dan telah dijabarkan lebih lanjut ke dalam dokumen perencanaan jangka menengah atau RPJMD dengan periode 2005 - 2010, periode 2010 - 2015 dan periode 2016 - 2021. Namun demikian, dalam perjalanannya terdapat kondisi sehingga Dokumen RPJPD yang dimiliki tersebut perlu dilakukan penyesuaian. Permendagri 86 tahun 2017 telah memberi pengaturan yang jelas dan detail tentang tata cara penyusunan dan isi yang harus terkandung dalam RPJPD. Salah satu poin yang mendasar adalah bahwa RPJPD merumuskan sasaran pokok dan indikator kinerja serta target kinerja dari sasaran pokok tersebut guna menjadi acuan bagi setiap periode RPJMD. Begitu pula RPJPD merumuskan arah kebijakan untuk mencapai setiap sasaran pokok tersebut dan arah kebijakan tersebut menjadi acuan bagi RPJMD sesuai periodenya. RPJPD Kabupaten Soppeng yang berlaku selama ini belum sepenuhnya memenuhi unsur - unsur yang ditekankan dalam Permendagri 86 Tahun 2017 tersebut, sehingga dilakukan revisi tanpa mengubah rumusan visi. Revisi lebih ditujukan untuk memenuhi unsur- unsur yang ditekankan dalam Permendagri 86 tahun 2017 terutama terkait dengan rumusan misi, tujuan dan sasaran pokok, indikator kinerja dan target kinerja dari sasaran pokok serta arah kebijakan untuk mencapai sasaran pokok pada akhir periode RPJPD (2025) dan akhir periode RPJMD yang berlaku. Karena pada revisi ini periode RPJMD yang berlaku adalah periode 2014 - 2019 dan periode 2020 - 2025, maka fokus revisi ditekankan pada dua periode tersebut. Sedangkan dua periode sebelumnya yakni RPJMD periode 2005 - 2009 dan 2009 - 2014 hanya diuraikan garis besar arah pembangunannya, berhubungan periode tersebut telah terlaksana. Bagi Kabupaten Soppeng, keinginan untuk melakukan perubahan RPJPD lebih disebabkan oleh dinamika lingkungan strategis yang mengalami perubahan secara dinamis, baik, dari sisi instrumental input (seperti munculnya berbagai regulasi dan kebijakan baru pemerintah pusat) maupun environmental input (seperti menguatnya arus demokratisasi, meluasnya praktek desentralisasi dan otonomi daerah, bergesernya cara pandang pembangunan, dan ketidak sesuaian tahun periode dokumen RPJPD. . II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2018 NOMOR 119.