1.Daerah adalah Kabupaten Soppeng.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Soppeng.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Perangkat Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
6.Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
7.Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian dari program PEN.
8.Pelaksana Kegiatan adalah Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pelaksana kegiatan kontrak tahun jamak.
9.Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa.
11.Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
12.Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
13.Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau perbuatan wujud fisik lainnya.
14.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
15.Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melakukan tugas pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik pembangunan jalan.
16.Penyedia Jasa Konsultan Pengawas adalah badan usaha yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk pelaksanaan tugas konsultansi pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik pembangunan jalan.
17.Jasa Pemborongan adalah layanan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
18.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20.Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan yang selanjutnya disingkat SPAM IKK adalah Sarana dan Prasarana Jaringan Konstruksi Air Minum tingkat kecamatan yang dilengkapi dengan Instalasi Pengelolaan Air.
21.Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).