Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng. Ditetapkan di Watansoppeng pada tanggal 29 Desember 2022 BUPATI SOPPENG, ttd A. KASWADI RAZAK Diundangkan di Watansoppeng pada tanggal 29 Desember 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOPPENG, ttd A. TENRI SESSU LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.08.197.22 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MUSRIADI, SH.MM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN NAMA JALAN DAERAH I. UMUM Pembangunan jalan di Indonesia harus didasarkan pada Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang bertujuan untuk pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional. Jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berkaitan dengan pembangunan jalan, nama dari jalan yang dibangun oleh pemerintah merupakan bagian terpenting yang tidak dapat dipisahkan dari bangunan jalan. Pemberian Nama Jalan Daerah bertujuan untuk mengidentifikasi suatu jalan, sehingga dapat dengan mudah dikenali dan dicantumkan dalam peta jalan. Selain itu juga Nama Jalan Daerah dapat mempermudah identifikasi rumah atau gedung diberi nomor atau gedung besar diberi nama gedung. Nama Jalan Daerah merupakan identifikasi informasi yang penting dalam penulisan alamat surat, pada kartu tanda penduduk, kartu identifikasi lainnya, ataupun untuk keperluan lainnya. Pemerintah Kabupaten Soppeng menganggap pentingnya penamaan terhadap sebuah jalan yang dibangun, sehingga Pemerintah Kabupaten Soppeng perlu memberikan identitas nama pada jalan-jalan yang di Kabupaten Soppeng. Karena Nama Jalan Daerah merupakan salah satu hal penting untuk identitas daerah sekaligus sebagai titik orientasi yang mempengaruhi kemudahan mobilitas. Pemberian Nama Jalan merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng sebagaimana diatur dalam Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam undang- undang tersebut menyatakan bahwa, dalam penyelenggaraan jalan pemerintah daerah memiliki kewenangan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan. Oleh karena itu, Sebagai upaya untuk menyelaraskan Nama Jalan Daerah Daerah yang merupakan salah satu identitas kota, maka Pemerintah Kabupaten Soppeng perlu menyusun Peraturan Daerah tentang nama-Nama Jalan Daerah di Kabupaten Soppeng. Adapun dasar hukum yang melandasi kebijakan lambang daerah telah ditetapkan, baik dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Namun seiring dengan perkembangan, maka perlu dilakukan ketetapan tentang nama jalan daerah yang diatur dalam suatu peraturan daerah. II. PASAL DEMI PASAL