1.Daerah adalah Kabupaten Soppeng.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Soppeng.
4.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng.
6.Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari Pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
7.Dampak Lalu Lintas adalah pengaruh terhadap layanan lalu lintas yang disebabkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha pada unsur jaringan jalan dan gerakan lalu lintas.
8.Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Dokumen Andalalin adalah hasil analisis mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang berpengaruh terhadap 3 layanan lalu lintas yang diperlukan dalam proses penilaian dan evaluasi.
9.Bangkitan Lalu Lintas adalah jumlah kendaraan masuk atau keluar rata-rata per hari atau selama jam puncak, yang dibangkitkan dan/atau ditarik oleh adanya rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman,dan infrastruktur.
10.Tim Evaluasi Penilai adalah tim yang menilai serta mengevaluasi dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang disampaikan oleh pengembang atau pembangun.
11.Tim Monitoring dan Evaluasi adalah tim yang bertugas mengawasi dan mengevaluasi implementasi pelaksanaan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang disampaikan oleh Pengembang atau Pembangun.
12.Tenaga Ahli Penyusun adalah orang yang memiliki keahlian secara profesional dan dapat memberikan saran dan pendapat sesuai dengan lingkup keahlian yang dimiliki dalam penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas.
13.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
14.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
15.Pengembang atau Pembangun adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik yang akan membangun atau mengembangkan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.