Kepala kantor dalam melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Bupati. 6 PENJELASAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SORONG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, KEHUTANAN DAN KETAHANAN PANGAN I. UMUM Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan yang merupakan unsur pelaksana Pememerintah Kabupaten Sorong dibidang penyuluhan. II. PASAL DEMI PASAL