1.Daerah adalah Kabupaten Sorong.
2.Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sabagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah’
4.DewanPerwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah;
5.Bupati adalah Bupati Sorong.
6.Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tangung jawawb laki-laki dan perempean yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
7.Pengarustamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan Program Pembangunan Daerah.
8.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam proses pembangunan.
9.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
10.Analisis Gender adalah proses yang dibangun secara sistimatik untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja atau peran laki-laki dan perempuan, akses dan kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan dan manfaat yang mereka nikmat.
11.Isu Gender adalah suatu kondisi yang menunjukan kesenjangan antara kondisi sebagaimana yang dicita-citakan dengan kondisi gender, sebagaimana adanya.
12.Diskriminasi Gender adalah pembedaan perlakuan, fasilitas prioritas, hak, kesempatan yang diberikan kepada laki-laki karena ia laki-laki atau diberlakukan pada perempuan karena ia perempuan.
13.Kesadaran Gender digunakan dalam pengertian kemampuan seseorang untuk mengidentifikasikan masalah ketimpangan gender dan upaya untuk memecahkannya.
14.Lembaga Non Pemerintah adalah bambaga yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan keswadayaan atau kemandirian masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan serta mencapai kehidupan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan.
15.Harkat dan martabat perempuan adalah derajat dan potensi perempuan.
16.Pemberdayaan perempuan adalah proses peningkatan kualitas sumber daya perempuan dalam segala aspek pembangunan.
17.Sensitif Gender adalah kemampuan memahami ketimpangan gender utamanya dalam pembagian kerja dan pembuatan keputusan yang telah mengakibatkan kurangnya kesempatan dan rendahnya status sosial perempuan dibandingkan laki-laki.
18.Gugus Tugas atau Focal Point Pengarusutamaan Gender adalah individu- individu yang telah sensitif gender yang berasal dari Instansi atau Lembaga atau Organisasi atau Unit Organisasi yang mampu melaksanakan pengarusutamaan gender ke dalam setiap kebijakan, program, proyek dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di wilayah masing-masing.
19.Kelompok kerja pengarusutamaan gender adalah wadah konsultasi bagi para pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi atau lembaga pemerintah.