(1) Pendapatan Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah Rp 74.264.691.959,00
b. Dana Perimbangan Rp1.078.636.652.702,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 504.095.248.000,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah Rp 10.350.000.000,00
b. Retribusi Daerah Rp 2.845.960.000,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Rp 2.000.000.000,00 Dipisahkan
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Rp 59.068.731.959,00
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Rp 218.729.712.000,00
b. Dana Alokasi Umum Rp 570.160.007.000,00
c. Dana Alokasi Khusus Rp 289.746.933.702,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp 315.810.903.000,00
b. Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya Rp 9.500.000.000,00
c. Bantuan Keuangan Kepada Desa Rp 178.784.345.000,00