(1) Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja Operasi Rp 813.999.372.096,00
b. Belanja Modal Rp 417.104.076.904,00
c. Belanja Tidak Terduga Rp 5.000.000.000,00
d. Belanja Transfer Rp 162.861.263.400,00
(2) Belanja Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai Rp 415.097.524.796,00
b. Belanja Barang dan Jasa Rp 330.310.177.300,00
c. Belanja Bunga Rp 9.402.000.000,00
d. Belanja Hibah Rp 43.189.670.000,00
e. Belanja Bantuan Sosial Rp 16.000.000.000,00
(3) Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Modal Tanah Rp 2.950.000.000,00
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 83.286.068.849,00
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 147.353.953.650,00
d. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Rp. 183.464.055.700,00
e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp. 50.000.000,00
(4) Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis belanja :
Belanja Tidak Terduga Rp. 5.000.000.000,00
(5) Belanja Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari jenis belanja :
Belanja Bantuan Keuangan Rp. 162.8561.263.000,00