1.Daerah adalah Kabupaten Sorong.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sorong.
4.Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten sorong yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Instansi dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong yang terdiri atas perangkat daerah bersifat wajib adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sorong dan perangkat daerah bersifat teknis operasional berbentuk Dinas daerah, selanjutnya perangkat daerah sebagai unsur penunjang berbentuk Badan daerah dan Distrik.
7.Dinas adalah OPD teknis yang sesuai tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
8.Badan Musyawarah Kampung yang selanjutnya disebut Bamuskam adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang aggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Aparat Kampung adalah unsur penyelenggara pemerintahan kampung yaitu Kepala Kampung dan Perangkat Kampung termasuk Badan Musyawarah Kampung, Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang tugasnya adalah untuk mengayomi masyarakat.
10.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
11.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
12.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
13.Jaminan Hari Tua yang disingkat JHT adalah Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
14.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
15.Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
16.Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
17.Cacat sebagian anatomi adalah cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
18.Cacat sebagian fungsi adalah cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
19.Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan sesorang untuk melakukan pekerjaan.
20.Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiunan dan jaminan kematian baik BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Cabang maupun Perwakilan di Kabupaten Sorong.
21.Pekerja sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang iuran pendaftaranya dialokasikan dan dibayarkan serta dijamin oleh pemerintah daerah dikategorikan sebagai pekerja adalah pegawai honorarium daerah, aparat kampung, Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) dan Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang bekerja atau mengabdi diwilayah Pemerintah Kabupaten Sorong.
22.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara Negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
23.Keluarga adalah suami atau isteri beserta anak yang sah paling banyak 3 (tiga) orang.
24.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/ atau pemberi kerja.
25.Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
26.Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun danjaminan kematian, sesuai dengan penahapan kepesertaan.
27.Tingkat resiko lingkungan kerja adalah pengelompokkan resiko kerja yang meliputi tingkat resiko ringan, sedang, tinggi dan sangat tinggi sesuai ketentuan sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
28.Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, melalui Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
29.Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga, atas dasar Perjanjian Kontrak Kerja atau Surat Perintah Kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah tertentu yang dokumennya disiapkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
30.Honorarium daerah atau tenaga kerja honor adalah seseorang yang bekerja pada lingkup Pemerintah Kabupaten Sorong yang mendapatkan upah tidak tetap dan kedudukan atau status ditetapkan oleh Bupati.
31.Koordinasi adalah kegiatan yang memadukan fungsi yang terkait antar Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan program jaminan sosial.
32.Pegawai pengawas ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut pegawai ketenagakerjaan adalah aparatur sipil negara daerah yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
33.Dokter penasehat adalah dokter yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pertimbangan medis dalam menentukan besarnya presentase kecatatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
34.Anggaran pendapatan dan belanja kampung yang selanjutnya disingkat APBK adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Kampung yang ditetapkan dengan Peraturan Kampung.