1.Daerah adalah Kabupaten Sorong.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
4.Bupati adalah Bupati Sorong.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Instansi dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong yang terdiri atas perangkat daerah bersifat wajib adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah Kabupaten Sorong dan perangkat daerah bersifat teknis operasional berbentuk Dinas daerah, selanjutnya perangkat daerah sebagai unsur penunjang berbentuk Badan daerah, Distrik dan Kelurahan.
6.Dinas adalah OPD teknis yang sesuai tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
7.Wadah atau kelompok tertentu adalah suatu lembaga berbentuk badan atau organisasi sebagai badan pengurus yang dipimpin oleh seorang ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara serta anggota. Hal mana badan pengurus ditunjuk dan diangkat oleh anggota yang terhimpun dalam lembaga tersebut yang memiliki legalitas hukum.
8.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
9.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
10.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
11.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
12.Jaminan Hari Tua yang disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia dan mengalami cacat total tetap.
13.Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
14.Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
15.Cacat sebagian anatomi adalah cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
16.Cacat sebagian fungsi adalah cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
17.Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan sesorang untuk melakukan pekerjaan.
18.Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiunan dan jaminan kematian baik BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Cabang maupun Perwakilan di Kabupaten Sorong.
19.Pekerja bukan penerima upah adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
20.Pekerja sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikategorikan sebagai pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja secara mandiri dengan memperoleh penghasilan.
21.Keluarga adalah suami atau isteri beserta anak yang sah paling banyak 3 (tiga) orang.
22.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/ atau pemberi kerja.
23.Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun danjaminan kematian, sesuai dengan penahapan kepesertaan.
24.Tingkat resiko lingkungan kerja adalah pengelompokkan resiko kerja yang meliputi tingkat resiko ringan, sedang, tinggi dan sangat tinggi sesuai ketentuan sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
25.Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, melalui Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
26.Koordinasi adalah kegiatan yang memadukan fungsi antar Organisasi Perangkat Daerah terkait yang bertanggungjawab dalam memberikan perlindungan kepada pekerja mandiri bukan penerima upah dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
27.Pegawai pengawas ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut pegawai ketenagakerjaan adalah pegawai negari sipil daerah yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
28.Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.