1.Daerah adalah Kabupaten Sorong.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Satuan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sorong.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pelecehan dan pengucilan yang langsung ataupun tak langsung yang berdasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik kelompok status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang yang berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau pengunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
6.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan baik fisik, seksual, psikologis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi didepan umum atau di kehidupan pribadi.
7.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik , seksual atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang di ranah atau publik dalam kehidupan pribadi.
8.Kekerasan kepada anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaran atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak.
9.Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau pelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
10.Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalah gunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksplotasi atau mengakibatkan orang tereksplotasi.
11.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang dalam kandungan.
12.Perempuan adalah manusia dewasa berjenis kelamin perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai perempuan.
13.Pencegahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
14.Perlindungan adalah segala tindakan pelayanan untuk menjamin dan melindungi hak-hak korban tindak kekerasan yang diselenggarakan oleh Pusat Pelayanan Terpadu.
15.Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cidera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan atau pingsan dan atau menyebabkan kematian.
16.Kekerasan psikologis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak percaya atau penderitaan psikologis berat pada seseorang.
17.Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, baik dengan tidak wajar maupun tidak suka dengan orang lain dengan tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
18.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan.
19.Pelayanan adalah kegiatan dan tindakan segera yang dilakukan oleh tenaga profesional sesuai dengan profesi masing-masing berupa konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan korban kekerasan.
20.Pendampingan adalah kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh pendamping selama proses pelayanan.
21.Pendamping adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan.
22.Lembaga adalah dinas/instansi/badan/dalam lingkup pemerintahan daerah dan/atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukanpendampingan.
23.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya di singkat PPT, adalah lembaga penyedia pelayanan terhadap korban kekerasan yang berbasis rumah sakit, dikelola secara bersama-sama dalam bentuk pelayanan medis (termasuk medico – legal), psikososial dan pelayanan hukum.
24.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara, yang diberikan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
25.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi social dan/atau organisasi kemasyarakatan.