(1) Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja Operasi Rp1.332.857.490.474,00
b. Belanja Modal Rp 521.257.652.967,00
c. Belanja Tidak Terduga Rp 2.000.000.000,00
d. Belanja Transfer Rp 246.214.911.500,00
(2) Belanja Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai Rp 502.991.809.480,00
b. Belanja Barang dan Jasa Rp 659.559.016.900,00
c. Belanja Bunga Rp 2.688.785.032,00
d. Belanja Hibah Rp 150.734.601.378,00
e. Belanja Bantuan Sosial Rp 16.883.277.684,00
(3) Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Modal Tanah Rp 3.901.076.000,00
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 86.799.995.342,00
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 186.298.142.214,00
d. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Rp 232.671.037.018,00
e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp 8.887.302.393,00
f. Belanja Modal Aset Lainnya Rp 2.700.100.000,00
(4) Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis belanja :
Belanja Tidak Terduga Rp. 2.000.000.000,00
(5) Belanja Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari jenis belanja :
Belanja Bantuan Keuangan Rp. 246.214.911.500,00