(1) Pendapatan Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 97.384.803.000,00
b. Dana Perimbangan Rp.899.221.012.000,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp.349.107.309.000,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah Rp. 6.413.933.000,00
b. Retribusi Daerah Rp. 1.640.075.000,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Rp. 992.465.000,00 Dipisahkan
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Rp.88.338.330.000,00
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak Rp.153.380.372.000,00
b. Dana Alokasi Umum Rp.512.300.811.000,00
c. Dana Alokasi Khusus Rp.233.539.829.000,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp.171.767.520.000,00
b. Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya Rp. 8.174.855.000,00
c. Bantuan Keuangan Kepada Desa Rp.169.164.934.000,00