1.Daerah adalah Kabupaten Sorong.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sorong.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki Pranata Pemerintahan Adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
6.Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sorong adalah Masyarakat Hukum Adat Moi terdiri dari sub suku Kelim, Sigin, Abun Taat, Abun Jii, Klabra, Salkhma Lemas dan Maya yang secara turun-temurun bermukim di Kabupaten Sorong yang melaksanakan hukum adat Moi.
7.Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan dan air serta isinya sesuai peraturan perundang-undangan.
8.Marga adalah sub suku atau kesatuan kelompok suku terkecil sehingga dalam ilmu Antropologi disebut Phratri, yaitu beberapa marga yang terkait dan tertutup bagi marga lain dalam satu suku. Kelompok ini sering disebut juga sebagai Konfederasi Marga.
9.Kien/atau marga adalah pengertian marga gilek adalah pengelompokan kekerabatan unilateral atau garis keturunan yang mengikuti ayah (patrilineal) atau ibu (matrilirieal) serta berbentuk Lineage atau terdiri dari anggota-anggota dalam satu nenek moyang.
10.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sorong.
11.Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi adalah bagian penerimaan daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas bumi.
12.Daerah penghasil minyak bumi dan gas bumi di pantai adalah daerah wilayah kerja pertambangan yang merupakan wilayah provinsi atau Kabupaten yang ditetapkan terdapat lokasi kepala sumber produksi (Wellhead) dan/atau anjungan (platform) yang menghasilkan minyak bumi dan/atau gas bumi.
13.Daerah penghasil pertambangan di dataran adalah daerah wilayah kerja pertambangan di daratan (Onshore) yang merupakan wilayah Kabupaten yang ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (Wellhead) dan/atau anjungan (Platform) yang menghasilkan minyak bumi dan/atau gas bumi yang terjual (Lifting) dan menghasilkan penerimaan negara sesuai batas kewenangan pengelolaan wilayah laut masing-masing daerah provinsi, Kabupaten yang bersangkutan.
14.Minyak bumi adalah cairan kental cenderung berwarna gelap (biasanya hitam atau hijau) dengan bau kurang sedap yang merupakan campuran hidro karbon dan senyawa organik lainnya dengan unsur karbon yang lebih dominan.
15.Gas Alam atau Natural Gas (NG) adalah material yang diangkat dari perut bumi yang berbentuk gas yang menjadi bahan dasar berbagai produk.
16.Pemberdayaan masyarakat adat adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat adat di daerah penghasil, mencakup antara lain kegiatan di bidang ekonomi, kebudayaan dan lingkungan hidup.
17.Bantuan Langsung Tunai yang selanjutnya disingkat BLT adalah pemberian bantuan langsung uang tunai (Cash Money) kepada masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat yang wilayah adatnya terdapat sumber daya alam minyak dan gas bumi dan telah berproduksi.
18.Dana penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah dana yang diperuntukkan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan perbaikan hidup Orang Asli Papua.