1.Daerah adalah Kabupaten Sorong Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan.
4.Bupati adalah Bupati Sorong Selatan.
5.Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati Kabupaten Sorong Selatan.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya , termasuk ontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Jasa umum adalah Pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
11.Retribusi Pasar adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusu disediakan untuk pedagang.
12.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
13.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
14.(dihapus).
15.(dihapus).
16.Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan parkier ditepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
17.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pembayaran atas atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memeperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
18.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
19.Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
20.Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah Surat Keputusan ayang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
22.Surat ketetapan retribusi Daerah lebih bayar yamg selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
23.Surat tagihan retribusi daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
24.Surat keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
25.Kas daerah adalah Kas Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Kabupaten Sorong Selatan.
26.Penyidikan tindak pidana retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Rteribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.