DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 07 Tahun 2020

Nomor
07
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Mengubah Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi sebagai berikut : N O JENIS KEKAYAAN DAERAH TARIF PER HARI,BULAN,TAHUN Rp. 1 Rumah Dinas Rp.150.000 / bulan Tipe C Rp.100.000 / bulan Tipe D Rp.75.000 / bulan Tipe E Rp. 50.000 / bulan 2 Gedung pertemuan/ aula Rp. 1,500.000 / hari 3 Alat sound system Rp. 1.000.000 / hari 4 Alat bend Rp. 1.000.000 / hari 5 Tenda Rp. 300.000 / hari/unit 6 Kursi Rp. 3.000 hari 7 Mobil tank air Rp.200.000/hari 9 Kendaraan roda empat dalam kota Rp. 500.000 / hari 10 Tanah pemda Rp. 200.000/bulan 11 Kendaraan roda enam luar kota Rp. 1.000.000/hari 12 Alat berat exzavator Rp. 300.000 / jam 13 Alat berat greder Rp. 300.000 / jam 14 Alat berat vibrator roler Rp.300.000 / jam 15 Alat berat bomac/gilin gilin Rp. 300.000 / jam Mengubah struktur dan Besarnya tarif retribusi terminal menjadi berikut : Struktur dan besarnya tarif Retribusi Terminal ditetapkan sebagai berikut : A. Kendaraan masuk terminal: 1. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang dalam kota) Rp.2.000/sekali masuk. 2. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang antar Kabupaten sorong selatan dan kabuapten sorong ) Rp.50.000/sekali masuk. 3. Kendaraan Roda Empat (Angkutan penumpang antar Kabupaten Sorong Selatan dan kabuapten Maybrat ) Rp.30.000/sekali masuk. 4. Kendaraan Roda Empat (pribadi) atau sejanisnya Rp.2.000/sekali masuk. 5. Kendaraan Roda Enam (pribadi) atau sejanisnya Rp.5.000/sekali masuk. 6. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang dalam kota) atau sejenisnya Rp.5.000/sekali masuk. 7. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang antar Kabupaten Sorong Selatan dan kabupaten sorong) Rp.70.000/sekali masuk. 8. Kendaraan Roda Enam (Angkutan Penumpang antar Kabupaten Sorong Selatan dan kabupaten Maybrat) Rp.50.000/sekali masuk. B. Tanah dan Bangunan 1. Sewa Tanah a. Untuk kepentingan toko, Warung dan sejenisnya Rp.50.000/m2/Tahun b. Untuk Perkantoran Rp.50.000/m2/Tahun 2. Sewa Ruangan a. Untuk perkantoran Rp.3.000.000/Tahun b. Untuk Warung, Kantin dan sejenisnya Rp.2.000.000/Tahun

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…