Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sorong Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Sorong Selatan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan.
5. Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati Sorong Selatan.
6. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan Daerah yang berlaku.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk ontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
3
8. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9. Perijinan tertentu adalah Kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruangan, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10. Retribusi Izin Gangguan adalah pembayaran atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
11. Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pembayaran atas Ppemberian Iizin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
12. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pembayaran atas pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
13. Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
14. Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
15. Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Perizinan Tertentu.
16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah Surat Keputusan ayang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
18. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sangksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
19. Surat keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadah SKRD untuk dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDBL yang diajukan oleh wajib Retribusi.
20. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Kabupaten Sorong Selatan.
21. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
22. Penyidikan tindak pidana retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari terutama mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tidak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
B A B II JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU