DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2015

Nomor
1
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
56

Ringkasan

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Setiap perencanaan penempatan reklame yang meliputi pendataan, pemetaan, penataan dan penetapan titik reklame, harus memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. (2) Perencanaan penempatan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. sarana dan prasarana wilayah; b. diluar sarana dan prasarana wilayah meliputi tanah dan/atau bangunan. (3) Perencanaan penempatan dan penetapan titik reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

Isi peraturan

Teks56PDFHirarki

Memuat teks peraturan…