1.Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yarrg menjadi kewenagan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sragen.
4.Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutrrya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai tarif penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen. )
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau orgalisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinilsnati oleh orang pribadi atau badan.
10.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemalfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 1 I . Retritrusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberi an izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau dib€rikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegitan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawas€rn penyetorannya.
13.Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentual peraturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum.
14.Masa Retribusi Jasa Umum adalah suatu jangka tertentu yang merupakan batas walrtu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan jasa umum dari pemerintah daerah.
15.Dihapus
16.Dihapus
17.Dihapus
18.Dihapus.
19.Dihapus.
20.Dihapus.
21.Pemakaman adalah penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah. 4
22.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa. saat dan ditinggalkan pengemudinya.
23.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
24.lns adalah bangunan tetap didalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding yang pemakainya terbagi dalam petak-petak.
25.Toko/ Kios adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri hanya satu penjual.
26.Ruko adalah bangunan bertingkat di mana lantai-lantai bawahnya digunakan sebagai tempat berusaha sementara lantai atas dimanfaatkan sebagai tempat tinggal.
27.Kendaraan Bermotor adalahkendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu.
28.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagisn kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap teknis laik jalan.
29.Peta adalah media penyajian informasi dari unsur-unsur alam dan buatan manusia pada permukaan bumi yang dibuat secara kartografis (informasi yang berreferensi geografis) pada bidang datar menurut proyeksi tertentu dan skala tertentu.
30.Kakus adalah bangunan yang dipergunakan untuk tempat pembuangan tinja/ kotoran manusia.
31.Dihapus.
32.Dihapus.
33.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
34.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah produk retribusi yang terutang.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah trbih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
36.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan 5 retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
37.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan penFggung pajak untuk melunasi utang pajalarya, yang diterbitkan 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak.
38.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
39.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
40.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang te{adi serta menemukan tersangkanya.
41.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PPNS, adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sragen.
42.Pelayanan Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya di singkat ta.bkesda adalah unit pelaksana teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten yang bertangungjawab menyelenggarakan pelayanan laboratorium di wilayah Pemerintahan Daerah.
43.Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas.
44.Metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat- alat ukur yang menyangkut persyaratan teknis dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pegukuran.
45.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kualitas dan/atau kuantitas.
46.Alat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan penakaran.
47.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
48.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada alat- alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan. 6
49.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau dengan tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang tertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
50.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku untuk memberikan keterangan-keterangan tertulis yang tertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atau alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
51.Menjustir adalah mencocokan atau perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera/tera ulang.
52.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
53.Penghasil Sampah adalah Setiap orang dan/atau badan usaha dan/atau kegiatan atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
54.Orang adalah orang perorangan, kelompok orang dan atau badan hukum.
55.Masyarakat adalah semua orang yang secara alami dan hukum memiliki hak dan kewajiban atau menjadi subyek hukum.
56.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui pe{anjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
57.Pihak Ketiga adalah instansi atau badan usaha dan atau perseorangan yang berada di luar organisasi pemerintah daerah antara lain: pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, usaha koperasi, swasta nasional dan atau swasta asing yang tunduk pada hukum Indonesia;
2.Ketentuan Pasal 2 huruf c dan h Pasal 2 dihapus, dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf l, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai ber:ikut: