menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Berupa Aset Tanah dan Bangunan / Barang Milik Daerah (Inbreng); Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingk ungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2444, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Ke{a (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 238, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 lentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor l42,Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Perusahaan Perseroal Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen (t embaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2O2O Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusa-haan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPRS) Kabupaten Sragen menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahal atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2O09 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPRS) Kabupaten Sragen menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen (kmbaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2017 Nomor 1O); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN dan BUPATI SRAGEN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH BERUPA ASET TANAH DAN BANGUNAN/BARANG MILIK DAERAH (INBRENG), BAI} I KETENTUAN UMUM, MAKSUD TUJUAN DAN RUANG LINGKUP