1.Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sragen.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Sragen.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen.
6.Fungsi jalan adalah pengelompokkan jalan umum berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas dan angkutan jalan dimana jalan dibedakan atas arteri, kolektor, lokal dan jalan lingkungan.
7.Kelas jalan adalah klasifikasi jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
8.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas baik yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
9.Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan.
10.Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, perencanaan umum dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan
11.Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan
12.Pembangunan jalan adalah kegiatan memprogram dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
13.Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan dan pembangunan jalan. 4
14.Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pcngawasan jalan sesuai kewenangannya.
15.Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hierarki.
16.Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.
17.Jalan lokal adalah jaian umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
18.Jalan lingkungan adalah jalan yang menghubungkan antar pusat kegiatan di dalam kawasan pedesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan pedesaan.
19.Leger jalan adalsh dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas jalan.
20.Ruang milik jalan yang selanjutnya disingkat Rumija adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang dikuasai oleh pembina jalan dengan suatu hak tertentu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21.Izin pemanfaatan ruang milik jalan yang selanjutnya disebut Izin adalah pemanfaatan Rumija daerah untuk suatu kegiatan usaha melalui jalan masuk ke pekarangan perusahaan, penanaman utilitas umum, penempatan papan reklame/ billboard (baik di dalam maupun di luar tanah) serta penggunaan ruang milik jalan lainnya yang, bersifat komersial.
22.Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, imformasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya.
23.Bangunan pelengkap jalan adalah bangunan yang menjadi bagian dari jalan yang dibangun sesuai dengan persyaratan teknik antara lain jembatan, pontoon, lintas atas, lintas bawah, tempat parkir, gorong-gorong, tembok penahan, dan saluran tepi jalan.
24.Perlengkapan jalan adalah sarana untuk mengatur kesalamatan, kelancaran, keamanan, dan ketertiban lalu lintas antara perangkat lalu lintas, pengaman jalan, rambu jalan, jembatan penyeberangan, kotak komunikasi, dan tempat pemberhentian angkutan umum.
25.Jumlah berat yang diperbolehkan selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendarann bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya. 5