menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun AnBggaran 2019|
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembarar Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahal Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggr.rng Jawab I(euangar Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 440O);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemqrintah Pusat dan Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembalan Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negaia Repubtik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undalgan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubahal Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); LO. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan L€mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4502) sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lemba.ran Negara Republik IndoDesia Nomor 5340);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Taiun 20OS tentang Dana Perimbangan (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20o5 Nomor 137, Tambahan kmbar:an Negara Re publik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 20lO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O10 Nomor 1lO, Tambahan kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5155);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penlrusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15.Pelaturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan InsentiJ Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (kmbararl Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 119, Tambahan l,€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (l,embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 123' Tambahal L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18.Peratural Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjamart Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5219);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repubtik lndonesia Nomor 5275); 2O. Peiaturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentalg Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (lrmbar,art Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tairbahan l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 5533);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonisia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaral Negara Republik lndonesia Nomor 5887);
22.Perat1ran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembar-an Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
23.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintahl
24.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen-Tahun 2OOg l,iomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII-AN RAI'1AT DAERAH SRAGEN dan BUPATI SRACEN MEMUTUSKAN: Menctapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SRAGEN TAHUN ANGGARAN 20I9 Pasal I ANGGARAN KABUPATEN dan Belanja Daerah Kabupaten n 20 19 sebagai berikut: Rp. 2.141.194.857.000,- R 2 4 652.a9 Anggaran Pendapatan Sragen Tahun Anggara 1 Pendapatan Daerah
2.Belanja Daerah (Defisit) Bp- -15158{3&6a
3.Pembiayaan Daerah: