Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2014
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Jenis usaha jasa konstruksi meliputi: a. jasa konsultansi perencanaan konstruksi; b. jasa pelaksanaan konstruksi; dan c. jasa konsultansi pengawasan konstruksi. (2) BUJK dapat berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum. (3) Bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi terdiri atas usaha yang bersifat umum dan spesialis; (4) Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi terdiri atas usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…