DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2014

Nomor
13
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
43

Ringkasan

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Jenis usaha jasa konstruksi meliputi: a. jasa konsultansi perencanaan konstruksi; b. jasa pelaksanaan konstruksi; dan c. jasa konsultansi pengawasan konstruksi. (2) BUJK dapat berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum. (3) Bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi terdiri atas usaha yang bersifat umum dan spesialis; (4) Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi terdiri atas usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.

Isi peraturan

Teks43PDFHirarki

Memuat teks peraturan…