Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen. Salinan ini sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen Muh Yulianto, S.H., M.Si. Pembina Tingkat I NIP. 19670725 199503 1 002 Ditetapkan di Sragen pada tanggal 31-12-2019 BUPATI SRAGEN, ttd dan cap KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI Diundangkan di Sragen pada tanggal 31-12-2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN, ttd dan cap TATAG PRABAWANTO B. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2019 NOMOR 18 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (18-460/2019) 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH (PERSERODA) I. UMUM Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang menyebabkan semakin meningkatnya pembiayaan Pemerintah Daerah, maka mengharuskan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber-sumber pembiayaan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kabupaten Sragen. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberdayakan dan mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah dengan memberikan penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing sehingga tercipta iklim usaha yang menguntungkan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sragen. Dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan serta berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam upaya memenuhi ketentuan yang ada Pemerintah Kabupaten Sragen membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT BPR BKK Jateng (Perseroda). II. PASAL DEMI PASAL