DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2015

Nomor
2
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
224

Ringkasan

Materi Pokok Perda ini adalah: 1 Fungsi bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis bangunan, baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, maupun keandalan bangunannya. 2 Fungsi bangunan gedung tersebut meliputi: a. Fungsi hunian; b. Fungsi keagamaan; c. Fungsi usaha; d. Fungsi sosial dan budaya; serta e. Fungsi khusus. 3 Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi tersebut . 4 Fungsi prasarana bangunan gedung tersebut meliputi fungsi sebagai pembatas/penahan/pengaman, sebagai penanda masuk lokasi, sebagai perkerasan, sebagai penghubung, sebagai kolam/reservoir bawah tanah, sebagai menara, sebagai monumen, sebagai instalasi/gardu, sebagai reklame/papan nama. -1 Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang, rencana rinci dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan. 2 Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, diusulkan oleh pemilik bangunan gedung dalam pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan gedung. 3 Bupati atau pejabat yang ditunjuk menetapkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung tersebut, kecuali bangunan gedung fungsi khusus.

Isi peraturan

Teks224PDFHirarki

Memuat teks peraturan…