DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2019

Nomor
3
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : 1. Penghapusan ketentuan pasal 2 huruf d dan penambahan ketentuan huruf f tentang jenis retribusi perizinan tertentu; 2. Disisipkan 1 (satu) BAB tentang retribusi IMTA; 3. Nama, objek dan subjek retribusi IMTA; 4. Cara menggukur tingkat penggunaan jasa; 5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; 6. Struktur dan besarnya tarif retribusi; 7. Penghapusan ketentuan tentang retribusi izin gangguan bagian kedua dan pasal 6, pasal 7,dan pasal 8; 8. Perubahan ketentuan retribusi izin mendirikan bangunan; 9. Penghapusan ketentuan retribusi izin gangguan pasal 15, pasal 17 huruf b dan c angka 2 dan 3; 10. Perubahan ketentuan tentang pedoman dalam pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan dan izin trayek;

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…