Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a.Lampiran I : Laporan realisasi anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan anggaran pendapatan belanja daerah yang diklasifikasi menurut kelompok, dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rincian anggaran pendapatan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b.Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.Lampiran III : Laporan operasional;
d.Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas;
e.Lampiran V : Neraca;
f.Lampiran VI : Laporan arus kas;
g.LampiranVII : Catatan atas laporan keuangan;
h.Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang;
j.Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l.Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap daerah;
n.Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan;
o.Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.Lampiran XVI : Daftar dana cadangan;
q.Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
r.Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang;
s.Lampiran XIX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas: Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah (Neraca); Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah (Laba Rugi).