Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen. Ditetapkan di Sragen pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI SRAGEN, ttd SIGIT PAMUNGKAS Diundangkan di Sragen pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN, ttd HARGIYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2025 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH (4-t68/2025]. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRBTARIAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN Kepala Hukum Dr. PRIJO DWI , S.Pd., S.H., M.Si. Pembina Tingkat I NIP. 19700822 199803 1007 lX viii PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan Pembangunan Daerah sesuai dengan Visi dan Misi Bupati berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor Republik Indonesia 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun. RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Bupati untuk waktu 5 (lima) tahun yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN, memuat arah Kebijakan keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan umum, Program Pembangunan Daerah, dan Program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. RPJMD digunakan sebagai pedoman penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan pedoman penyusunan RKPD pada setiap tahun anggaran. Selain itu juga dijadikan acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. \ ix II. PASAL DEMI