1.Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang meniadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah BuPati Sragen.
4.Penyelenggara adalah Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang dalam umsan Admiqistrasi Kependudukal.
5.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen yang selaljutnya disebut Dinas adaiah satuan kerja peraigkat daerah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanar-r dalam urusan AdministIasi Kependudukan.
6.Kecamatan adalall wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten.
7.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
8.Desa ada.lah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenalg untuk mengatur dan mengurus urLrsan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan 9, Camat adatah Kepala perangkat daerah di wilayah Kecarnatan.
10.Lurah adalah Kepala perangkat daerah di wilayah Kelurahan.
11.Kepala Desa adalah pimpinan penyelenggaraan Pe merintah Desa.
12.Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT dan Rw adalah lembaga masyarakat yang dibentuk oleh masyara-kat, diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilairlilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meniIlgkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Kelurahan.
13.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dart penertiban dalam penerbital dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayaran publik dan pembangunan sektor lain.
14.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
15.Warga Negara lndonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang balgsa lndonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengal undang-undang sebagai Warga Negara lndonesia.
16.orang Asing adalah orang bukan wNI.
17.Dokumen Kependudukan adala.tr dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
18.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstrul<tur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
19.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporar Peristiwa Kependudukan da! pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan sertapenerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
20.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
21.Nomor lnduk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebaga.i Penduduk Indonesia.
22.Kart\ Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
23.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang setanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yalg merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterLritkan oleh Dinas.
24.Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dia.lami oleh seseorang dalarn register Pencatatan Sipil pada Dinas.
25.Pejabat Pencatatan Sipil adala}! pejabat yang melakukan pencatatao Peristiwa Penting yarlg dialami seseorang pada Dinas yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
26.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi ketahiran, kematian, Iehir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
27.lzin "linggal Terbatas ada.lah izin tiuggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- urrdangan.
28.lzin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
29.Petugas Regisbasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikal pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/ kelurahan atau narna lainnya.
30.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan tekrtologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Dinas sebagai satu kesatuan.
31.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
32.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undalg-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
33.Database Kependudukar adalah kumpulan berbagai jenis data kep€ndudukan yang disimpan secara sistematis, terstruktur dan saling berhubungan dengal menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringarr komunikasi data.
34.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Bupati kepada petugas yang ada pada Dinas dan pengguna untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.