DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2015

Nomor
6
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
101

Ringkasan

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. (2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; b. menetapkan PTPKD; c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa. -APBDesa,terdiriatas: a. Pendapatan Desa; b. Belanja Desa; dan c. Pembiayaan Desa.

Isi peraturan

Teks101PDFHirarki

Memuat teks peraturan…