2.Ur)dang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Ncgara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); -l- (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor s1s5);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O10 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5161);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Irmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5275);
22.Peratl)rar. Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5887);
24.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor l);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2O11 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah KabuPaten Sragcn Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan kmbaran Daerah Kabuparen Sragen Nomor 7);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (t€mbaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2O11 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retdbusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2O12 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daeral Kabupaten Sragen Nomor l);
31.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN dan BUPATI SRAGEN MEMUTUSKAN MenctapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.A.NJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 20I8.